Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia
diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan
dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun
1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di
Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960.
Perkembangan berikutnya
tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan
dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan
(PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung,
IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP
Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga
berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan
Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah
Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP
dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk
mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai
saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan
Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di
sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan
Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal
diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang
Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya
kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi
pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk
mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan
pendidikan mereka.
Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan
di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid
berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak
yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid
diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa
anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK
Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di
sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut
melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah
Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di
sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.






0 komentar:
Posting Komentar